Tugas dan Fungsi
BPPD mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
BPPD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana aksi pembangunan Kawasan Perbatasan;
- penyusunan program dan anggaran pembangunan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
- pengoordinasian pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan;
- penjagaan dan pemeliharaan tanda Batas Wilayah Negara;
- pelaksanaan bantuan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
- pelaksanaan bantuan inventarisasi potensi sumber daya dalam rangka pengusulan zona pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan; dan
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan.
BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH