Pelayanan Bidang Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Potensi

  1. perumusan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan di bidang koordinasi pelaksanaan pembangunan dan potensi;
  2. perumusan bahan perencanaan oprasional program dan kegiatan di bidang koordinasi pelaksanaan pembangunan dan potensi;
  3. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang koordinasi pembangunan Kawasan Perbatasan;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang potensi sumber daya Kawasan Perbatasan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang koordinasi pelaksanaan pembangunan dan potensi;
  6. penyelenggaraan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.