Tentang
PTSP KABUPATEN MALINAU
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malinau adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata, menetapkan standarisasi serta penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun dan menetapkan prosedur.
LAYANAN
Unsur Pengarah
Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau, mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Sekretariat
Menyusun rencana kerja dan kegiatan bidang, memberikan pelayanan administratif dan pertimbangan teknis kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerja
Menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pote
Menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang koordinasi pelaksanaan pembangunan dan potensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Monitoring dan Evaluasi Wilayah Perbatasanx
menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang monitoring dan evaluasi wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
STRUKTUR ORGANISASI
PELAYANAN BIDANG PEMASYARAKATAN
Ir. Kristian Muned, MT
Kepala Dinas
Product Manager
Kasubbag Penyusunan Program
CTO
Kasubbag Pengendalian
Accountant
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan
BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH





